Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi

Kota Bogor-Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). Sejumlah hal progresif dibahas dalam pertemuan tersebut.

Terkait rapat perdana tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, Korps Bhayangkara sejak awal selalu terbuka akan kritik dan evaluasi. Hal itu diserap demi melakukan evaluasi agar institusi Polri terus menjadi lebih baik, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat luas.

“Pada prinsipnya, Polri tentunya selalu terbuka untuk menerima perbaikan, menerima evaluasi, karena kita juga tentunya ingin terus mewujudkan performa Polri. Sehingga Polri ini betul-betul bisa menjadi institusi yang mewujudkan apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat,” kata Sigit.

Sigit menyadari bahwa, Polri adalah anak kandung dari reformasi. Sebab itu, masyarakat memiliki harapan lebih terhadap Korps Bhayangkara.

“Khususnya kita memahami bahwa Polri adalah hasil buah reformasi, sehingga tentunya harapan masyarakat pasca-reformasi bisa ditindaklanjuti oleh institusi Polri,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan, dalam kesempatan rapat perdana ini, jajaran Polri bakal dengan cepat merespons seluruh arahan maupun masukan dari Komisi Percepatan Reformasi.

“Kami di sini sebagai upaya untuk supaya bisa merespons cepat dan segera mengimplementasikan terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Ketua Tim Reformasi kepada Bapak Presiden dan selanjutnya tentu harus kita tindaklanjuti,” tutup Sigit.

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi “38 Setia”

    Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi “38 Setia” Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., secara resmi meresmikan Gedung Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat…

    POLRESTA BOGOR KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH WNA

    Kota Bogor- Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekitar jam 20.45 WIB di Jl.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *