Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Gelar Razia Miras, Temukan Sejumlah Botol Minuman Keras di Beberapa Warung

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang ada di wilayah Kota Bogor. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa botol minuman keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin.

Kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang sering kali berawal dari penyalahgunaan minuman beralkohol. Petugas menyisir beberapa titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota AKP [Nama Kasat] mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Razia miras ini akan terus kami lakukan secara rutin. Tujuannya untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu terjadinya tawuran dan tindak kriminal lainnya,” ujar AKP [Nama Kasat].

Barang bukti miras yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya demi terciptanya Kota Bogor yang aman, nyaman, dan kondusif

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi “38 Setia”

    Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi “38 Setia” Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., secara resmi meresmikan Gedung Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat…

    POLRESTA BOGOR KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH WNA

    Kota Bogor- Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekitar jam 20.45 WIB di Jl.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *