Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali menggelar kegiatan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang tersebar di wilayah Kota Bogor. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia tersebut dilaksanakan oleh personel Polresta Bogor Kota dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindakan kriminal, gangguan ketertiban umum, maupun keresahan di tengah masyarakat.
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa peredaran minuman keras, khususnya yang tidak memiliki izin resmi, kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana dan konflik sosial. Oleh karena itu, razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya preventif menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bogor.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung agar tidak menjual minuman keras ilegal dan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Polresta Bogor Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan razia ini, Polresta Bogor Kota berharap dapat meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bogor.